Inilah Jadwal Gaji ke 13 dan THR di Tahun 2023 Kemungkinan Akan Dipercepat

 


Tahun 2023 ini, Tunjangan Hari Raya (THR) diprediksikan cair lebih dini dari tahun-tahun sebelumnya, terutama THR untuk PNS.

 

THR ialah tunjangan yang sangat dinanti-nanti oleh semua PNS, TNI dan Polri .Bukan hanya THR yang akan di dapatkan oleh PNS , tentunya gaji ke 13 pun akan di cucurkan.

 

Pemerintah pastinya sudah menyediakan anggaran untuk pembayaran THR yang akan diberikan kepada para PNS di tahun 2023 .

 

Kabar gembiranya ternyata ada kenaikan pada besaran THR yang akan di terima oleh PNS 2023 ini.

 

Melansir dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan pada komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022 lalu.

 

Adapun anggaran belanja Pegawai Negeri untuk tahun 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun.

 

Nilai tersebut didapatkan dari kuota anggaran Negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

 

Jadi Kesimpulanya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp 249,1 triliun.

 

Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk Gaji Ke-13.

 

Lalu kapan kira-kira THR PNS 2023 akan cair?  Jawabanya “ Sebentar lagi.

 

Pasalnya, merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang Idul Fitri atau Lebaran.

 

Diperkirakan lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka tentunya THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. 

 

Waktu untuk Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

 

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekitar Juli 2023 mendatang.

 

Berikut Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 yang akan di peroleh untuk para PNS, Pensiunan dan ASN berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022

 

1.Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

 

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

 

2.Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK.

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

 

3.Komponen Gaji  Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

 

4.Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

 

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

 

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulanya.

Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebanyak 10 kg beras atau Rp 72.000  per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon  IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Posting Komentar

0 Komentar