Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggencarkan pemakaian Digital (IKD) / KTP Digital atau Identitas Kepedudukan menggunakan Digital
Tidak perlu lagi mengandalkan KTP fisik , masyarakat juga tentunya dapat mengakses informasi tentang KTP Digital ini cukup dengan smartphone mereka masing-masing.
Salahsatu manfaat dan kegunaan pemakaian KTP Digital ini digalakkan sebagai langkah antisipasi apabila dokumen tersebut hilang. Bila terjadi, maka warga dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah melalui HP Android atau iOS.
Syarat utama Sebelum membuat KTP Digital, Kemendagri mengingatkan pengguna harus memiliki kode QR atau QR Code yang diberikan langsung oleh Disdukcapil.
Pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini Sebelum mendaftar :
Syarat-Syarat untuk Membuat KTP Digital.
-Ponsel yang bisa akses internet
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Alamat e-mail yang aktif
-Nomor ponsel yang aktif.
Cara-cara mendapatkan kode QR untuk aktivasi KTP Digital:
1.Download terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone selanjutnya klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol “ambil foto” untuk melakukan pemindaian wajah / Face Recognation.
4. Berikutnya pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Cek e-mail yang sudah didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Pastikan Aktivasi IKD telah selesai.
Catatan, warga yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Mengutip dari situs Indonesia Baik, pada Jumat (10/3/2023), bahwa pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Disdukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Bagaimana jika Handphone Hilang, dan apa yang terjadi pada KTP Digital ?
Maraknya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital oleh pemerintah, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga Masyarakat. Salah satunya, bila handphone atau ponsel yang digunakan hilang, maka bagaimana nasib KTP Digital kita?
Dikutip dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Warga/pengguna bebas memilih untuk menggunakan yang mana pun. Jika mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain dan jangan sampai lupa.
Warga tak perlu khawatir jika terjadi HP hilang. Karena , data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Meskipun HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau sesegera mungkin untuk melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah dikunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.
Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamana data di KTP Digital.
KTP Digital dilengkapi dengan Fitur Keamanan
Pada menu data keluarga akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.
Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap 2024.
Pada bagian bawah ditemui menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP Digital akan muncul kode QR jika ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sementara itu, pada menu pindai untuk memindai kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Kemudian kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Erikson mengatakan, kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. “Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” ujar dia.
KTP Digital Ditargetkan Dipakai 50 Juta Penduduk Indonesia pada 2023
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.
Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. "Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).
Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.
0 Komentar