![]() |
Cara Mencairkan JHT Atau BPJS Dengan Mudah Secara Online Maupun Offline |
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi tenaga kerja dan keluarganya dari risiko sosial, seperti risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, dan kematian. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan oleh peserta sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat JHT dengan mudah, baik secara online maupun offline. Bagi peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT secara online, berikut ini adalah cara-caranya:
Melalui Website
Peserta dapat mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui handphone (hp) atau laptop untuk mencairkan manfaat JHT. Sebelumnya, pastikan untuk menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan alasan pencairan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Melalui Aplikasi JMO
Peserta juga dapat mencairkan manfaat JHT melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di hp.
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi.
- Klik menu "Pengkinian Data".
- Cek data kepesertaan, jika sudah benar, klik "Sudah".
- Klik "Selanjutnya".
- Isi data kontak berupa nomor HP dan alamat email.
- Masukkan NPWP dan nomor rekening bank, lalu klik "Selanjutnya".
- Isi data kependudukan.
- Isi data tambahan dan kontak darurat.
- Klik "Konfirmasi".
- Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua".
- Pilih "Klaim JHT".
- Pilih alasan pengajuan klaim JHT.
- Data kepesertaan akan muncul, lalu klik "Selanjutnya".
- Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Akan ditampilkan rincian saldo JHT, pilih "Selanjutnya".
- Terakhir, klik "Konfirmasi".
Selain peserta yang ingin melakukan pencairan secara offline dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti kepemilikan rekening bank, dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan tergantung pada alasan pencairan.
Setelah datang ke kantor cabang, peserta dapat langsung mengisi formulir pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta, kemudian mengecek apakah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Jika dokumen-dokumen telah lengkap, proses pencairan JHT akan dilanjutkan dengan membuka rekening khusus untuk mencairkan manfaat klaim JHT. Setelah itu, peserta dapat menunggu beberapa hari hingga manfaat klaim JHT terkirim ke rekening bank peserta.
Service Point Office (SPO)
Selain ke kantor cabang, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan pencairan di SPO. SPO adalah kantor atau tempat kerja mitra BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin melakukan pencairan di SPO harus membawa dokumen-dokumen yang sama seperti saat melakukan pencairan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah peserta datang ke SPO, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta, kemudian mengecek dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan JHT akan dilakukan dengan membuka rekening khusus untuk mencairkan manfaat klaim JHT. Setelah itu, peserta dapat menunggu beberapa hari hingga manfaat klaim JHT terkirim ke rekening bank peserta.
Kesimpulan
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk melakukan pencairan secara online, peserta dapat menggunakan website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Sedangkan untuk melakukan pencairan secara offline, peserta dapat datang ke kantor cabang atau SPO BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dalam melakukan pencairan, pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi data peserta.
0 Komentar