Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah Indonesia saat ini mulai memperkenalkan KTP digital sebagai alternatif dari KTP fisik yang biasa kita kenal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang proses pembuatan KTP digital.
Pengajuan Permohonan KTP Digital
Proses pembuatan KTP digital dimulai dengan pengajuan permohonan KTP digital ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil. Permohonan KTP digital dilakukan oleh pemohon dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP lama, KK (Kartu Keluarga), dan surat pengantar dari RT/RW.
Pemeriksaan Dokumen
Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. Petugas akan memastikan bahwa dokumen yang diserahkan benar-benar asli dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem pemerintah.
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan meminta pemohon untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini akan digunakan untuk membuat data biometrik pemohon yang nantinya akan digunakan sebagai tanda pengenal digital.
Verifikasi Biometrik
Setelah data biometrik terkumpul, petugas akan melakukan verifikasi biometrik dengan data yang sudah ada di sistem pemerintah. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data biometrik yang diambil benar-benar sesuai dengan data pemohon yang tercatat di sistem pemerintah.
Penerbitan KTP Digital
Setelah semua proses di atas selesai, petugas akan mencetak KTP digital pemohon dan memberikannya kepada pemohon. KTP digital ini dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik dan memiliki fungsi yang sama sebagai tanda pengenal resmi.
Aktivasi KTP Digital
Setelah KTP digital diterima, pemohon perlu melakukan aktivasi KTP digital dengan cara mengunjungi laman resmi pemerintah dan melakukan registrasi. Registrasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa KTP digital yang diterima benar-benar terkait dengan pemilik yang sebenarnya.
Penggunaan KTP Digital
Setelah KTP digital diaktivasi, pemilik dapat mulai menggunakan KTP digital sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai keperluan seperti pembukaan rekening bank, pengurusan perizinan, dan lain sebagainya. KTP digital juga dapat digunakan sebagai pengganti tiket pesawat atau tiket kereta api yang memerlukan identitas resmi.
Itulah beberapa tahapan dalam proses pembuatan KTP digital. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu tergantung dari kondisi di lapangan dan jumlah permohonan yang diterima oleh Disdukcapil. Namun, dengan adanya KTP digital, kita dapat lebih mudah dan praktis dalam menggunakan identitas resmi.
0 Komentar