
KABARSATUNUSANTARA.COM – Pada Juli 2024, Boeing mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan yang berkaitan dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX: Lion Air JT610 di Indonesia pada 2018 dan Ethiopian Airlines ET302 pada 2019. Dalam kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ), perusahaan setuju membayar denda sebesar US$ 243,6 juta (sekitar Rp 3,9 triliun). Selain itu, Boeing akan menginvestasikan sedikitnya US$ 455 juta (sekitar Rp 7,4 triliun) dalam program keselamatan dan kepatuhan selama tiga tahun ke depan.
Kekecewaan Keluarga Korban
Kesepakatan ini mencegah Boeing menghadapi sidang pidana. Namun, banyak keluarga korban menyatakan kekecewaan. Mereka menilai denda yang dikenakan terlalu ringan dibandingkan tuntutan mereka yang mencapai US$ 24,8 miliar (sekitar Rp 406 triliun).
Langkah Pemulihan dan Pengawasan
Sebagai bagian dari perjanjian, Boeing akan diawasi oleh pemantau independen selama tiga tahun. Pemantau ini bertugas memastikan perusahaan mematuhi standar keselamatan dan kualitas yang berlaku.
Sebelumnya, pada 2021, perusahaan sudah membayar kompensasi sebesar US$ 2,5 miliar (sekitar Rp 35,5 triliun) kepada DoJ. Dana tersebut mencakup denda pidana serta kompensasi untuk keluarga korban.
Sikap Pemerintah Indonesia
Menanggapi pengakuan bersalah dari Boeing, Kementerian Perhubungan Indonesia menyatakan keprihatinan serius. Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kelayakan pesawat yang beroperasi di dalam negeri. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan penerbangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.
Kasus Boeing menjadi perhatian global dan menyoroti pentingnya tanggung jawab produsen pesawat terhadap keselamatan pengguna.