kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Dalam lelang yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jeep Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak berhasil terjual. “Kendaraan tersebut belum menemukan pembeli,” konfirmasi Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, pada tanggal 26 April 2024.

Penyesuaian Harga dalam Lelang Mendatang:

Haryoko Ari Prabowo telah mengumumkan niat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadakan pelelangan ulang, dengan merencanakan penurunan harga limit dari nilai awal yang ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas ketiadaan pembeli pada pelelangan pertama.

Detail Harga Lelang Perdana:

Pada lelang perdana, Jeep Rubicon ditawarkan dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Dengan belum terjualnya kendaraan tersebut, Haryoko menyatakan, “Kemungkinan kita turunkan harga limit pembukaan untuk lelang yang akan datang.”

Persiapan Pelelangan Berikutnya:

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang dalam proses menyusun jadwal untuk pelelangan ulang. “Kami sedang menyiapkan jadwal lelang yang baru, dengan harapan dapat dilaksanakan pada minggu depan,” ujar Haryoko.

Konteks Hukum dan Tujuan Lelang:

Pelaksanaan lelang ini berlandaskan pada keputusan hukum yang mengharuskan hasil penjualan disalurkan kepada korban, dalam hal ini Cristalino David Ozora. Proses lelang yang transparan telah diinformasikan secara umum melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan pendaftaran peserta lelang telah dibuka sebelumnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen untuk melaksanakan pelelangan ulang Jeep Rubicon dengan penyesuaian harga yang diharapkan dapat memikat calon pembeli. Proses pelelangan yang mendatang akan dilakukan dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin distribusi hasil penjualan yang adil dan sesuai dengan perintah pengadilan.

By admin