kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa sebuah kendaraan terkait kasus bunuh diri Brigadir RA menggunakan pelat nomor yang diduga palsu. Dalam siaran pers yang dikeluarkan, ia menekankan bahwa nomor seri XIII yang seharusnya eksklusif untuk pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak cocok dengan pelat yang ditemukan pada Toyota Alphard lokasi kejadian.

Klarifikasi Tentang Penomoran Pelat Khusus DPR

Nazaruddin menambahkan bahwa dalam protokol penomoran, hanya ada lima nomor yang diberikan kepada pimpinan Baleg, yaitu dari angka 6 hingga 10. Oleh karena itu, adanya nomor 23 pada pelat kendaraan yang menjadi tempat kejadian perkara menimbulkan dugaan pemalsuan. MKD berencana untuk mengusut penggunaan nomor pelat yang tidak sah tersebut, dengan penegasan bahwa akses terhadap pelat tersebut harus terbatas pada anggota DPR.

Konteks dan Penyelidikan Kasus Bunuh Diri

Brigadir RA ditemukan meninggal dengan luka tembak di kepala di dalam mobil di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penemuan ini terjadi pada Kamis, 25 Mei. Menurut Ade Rahmat, dugaan awal menyebutkan bahwa Brigadir RA melakukan bunuh diri karena masalah pribadi, sebuah hipotesis yang masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian dengan menggali informasi dari istri, keluarga, dan kerabat korban.

By admin