kabarsatunusantara – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan hasil sitaan uang tunai senilai Rp288 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Uang tersebut dipamerkan di Aula lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Selasa sore.
Uang dengan kelipatan Rp100 ribu tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Total ada Rp288 miliar uang yang terpampang saat Kejagung memperlihatkan hasil sitaan dari kasus tersebut.
Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa lima perusahaan perkebunan yang terlibat, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT, telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang seharusnya tidak boleh digunakan, khususnya di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. “Tidak ada pelepasan kawasan hutan yang dilakukan di sana,” jelasnya.
Qohar menambahkan bahwa uang yang disita tersebut diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan kepada PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari kelima perusahaan tersebut. Menariknya, PT Darmex menggunakan nama RI sebagai penampung uang, yang ternyata adalah adik ipar dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. “Ada indikasi bahwa nama tersebut digunakan untuk menyamarkan uang ini, sehingga kami melakukan penyitaan,” tambah Qohar.
Dari pengungkapan kasus ini, total penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan uang tunai sebanyak empat kali terkait kasus Duta Palma, dengan nilai penyitaan sebelumnya mencapai Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar sbobet88. Dengan tambahan penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, total aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
PT Darmex Plantations kini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Dengan penyitaan aset yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.