kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Dalam upaya untuk mengungkap dan menindak kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Atrada Ritonga (EAR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut diperoleh dari sejumlah rekening bank, termasuk rekening yang terdaftar atas nama tersangka Erik.

Koordinasi Penyitaan dengan Institusi Keuangan

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan dengan koordinasi yang erat antara tim penyidik KPK dan institusi perbankan terkait. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menambah bukti dalam kasus dugaan suap yang sedang berlangsung.

Tujuan Penyitaan untuk Asset Recovery Negara

KPK menargetkan agar aset yang disita tersebut nantinya dapat dirampas oleh negara melalui keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor sebagai bentuk asset recovery. Ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan bahwa aset yang berasal dari tindakan koruptif dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.

Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya

Selain uang tunai, KPK juga telah menyita aset berupa sebuah rumah di Kota Medan yang diperkirakan bernilai Rp5,5 miliar, yang merupakan milik Erik Atrada Ritonga. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya komprehensif KPK dalam menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Pemeriksaan Terhadap Saksi-Saksi

Dalam rangka menyelidiki kepemilikan aset oleh Erik, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut termasuk Maya Hasmita, Rosniaty Siregar, Mona Hastuti, dan Rizky Kemal, yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Penanganan Kasus oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menargetkan Erik Atrada Ritonga, tetapi juga beberapa individu lainnya termasuk seorang Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta, Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Proses hukum ini berlanjut dari Operasi Tangkap Tangan yang telah dilaksanakan oleh KPK di Labuhanbatu pada bulan Januari.

KPK telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif dengan menyita uang tunai dan aset lainnya yang bernilai total lebih dari Rp 48 miliar. Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan bukti dan memungkinkan pengembalian aset ke kas negara. Penyidikan ini melibatkan koordinasi antara KPK dan lembaga keuangan serta pemeriksaan saksi untuk melacak aset yang diduga terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Proses hukum yang komprehensif ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di Indonesia.

By admin