kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menyatakan bahwa senjata yang digunakan dalam perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon telah diperoleh dari pasar gelap. Ini termasuk senjata tipe Mouser yang digunakan oleh Sunendi alias Nendi dan komplotannya dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut.

Pencarian dan Penyelidikan Berkelanjutan:

Saat ini, Polda Banten telah menetapkan lima orang sebagai subjek pencarian karena keterlibatan mereka dalam jaringan pemburuan ini. AKBP Dian menegaskan bahwa penangkapan anggota jaringan ini akan memungkinkan penyelidikan untuk berkembang, sehingga dapat mengejar seluruh anggota yang masih at large.

Progres Penangkapan oleh Polda Banten:

Dua orang telah berhasil ditangkap oleh pihak Polda Banten terkait dengan sindikat ini, yakni Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy, yang dikenal sebagai Willy. Yogi berfungsi sebagai perantara dalam transaksi penjualan cula badak Jawa, sementara Willy bertindak sebagai pembeli dengan nilai transaksi yang mencapai angka signifikan.

Bukti Transaksi dan Pemrosesan Hukum:

Bukti berupa slip transfer pembayaran senilai Rp 525 juta telah ditemukan. Dalam skema tersebut, Yogi diketahui menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta. Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kronologi Penangkapan Tersangka:

Penangkapan Yogi dilakukan pada tanggal 17 Maret 2024 di Jakarta Timur, dan Willy diamankan pada tanggal 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara. Willy sebelumnya sempat melarikan diri ke China dan kembali ke Indonesia via Surabaya, di mana ia akhirnya ditangkap setelah serangkaian pengawasan dan penyelidikan oleh Polda Banten.

Upaya Polda Banten dalam mengatasi kegiatan perburuan ilegal badak Jawa telah membuahkan hasil dengan penangkapan beberapa anggota sindikat dan pengungkapan jaringan senjata pasar gelap. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap sisa anggota jaringan dan memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

By admin