kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Adita Irawati, menginformasikan bahwa revokasi status internasional dari delapan belas bandara dalam negeri merupakan langkah strategis yang akan menguntungkan operator bandara serta maskapai penerbangan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek efisiensi operasional dan permintaan penerbangan.

Efisiensi Operasional untuk Operator dan Maskapai

Penarikan status bandara internasional diindikasikan akan menghasilkan penghematan biaya operasional bagi pengelola bandara, mengingat mereka tidak lagi dibebani dengan penyediaan personil yang tidak proporsional dengan jumlah peminat penerbangan internasional. Sementara itu, maskapai penerbangan domestik berpotensi meningkatkan kesehatannya finansial dengan mengalihkan fokus pada rute domestik yang memiliki permintaan yang lebih konsisten.

Pendekatan Hub dan Spoke

Menurut Adita, penerapan model hub dan spoke akan memungkinkan pembangunan yang lebih merata, di mana bandara di kota-kota kecil dapat berfungsi sebagai spoke yang mendukung bandara sub hub di kota yang lebih besar. Model ini didukung oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), mengindikasikan adanya potensi peningkatan konektivitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur.

Konsekuensi dari Penghapusan Status Internasional

Sebagai akibat dari kebijakan ini, layanan Kepabeanan, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) akan dihentikan di bandara-bandara yang terdampak. Tanggung jawab untuk pengaturan layanan tersebut akan dikembalikan ke kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Konteks Historis Perubahan Status Bandara

Pencabutan status internasional beberapa bandara ini bukanlah fenomena baru, sebagaimana dijelaskan oleh Irawati, proses ini telah berlangsung sejak pandemi COVID-19, namun peraturan resminya baru diberlakukan di tahun berikutnya. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan permintaan penerbangan yang diakibatkan oleh pandemi.

Evaluasi INACA terhadap Kebijakan Penerbangan

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menambahkan bahwa dengan implementasi konsep hub dan spoke, industri penerbangan nasional tidak hanya akan mendapatkan peningkatan dalam efisiensi dan efektivitas operasional, tetapi juga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan layanan kepada penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Terkini

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 telah resmi membatalkan status internasional dari 18 bandara, sehingga jumlah total bandara internasional di Indonesia kini menjadi 17.

Keputusan Kementerian Perhubungan untuk mencabut status internasional dari 18 bandara di Indonesia merupakan bagian dari upaya reformasi sektor penerbangan nasional. Langkah ini diharapkan akan memperkuat efisiensi operasional dan keuangan bagi operator bandara dan maskapai penerbangan domestik. Dengan fokus pada penerbangan domestik melalui model hub dan spoke, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarkota di seluruh negeri, sekaligus memperbaiki layanan kepada konsumen dalam sektor penerbangan.

By admin