kabarsatunusantara.com

kabarsatunusantara.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, telah menanggapi isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam sebuah pertemuan di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Arif menyatakan bahwa warung-warung tersebut harus mengikuti regulasi jam operasional yang ada.

Sikap Kementerian terhadap Persaingan Usaha:

Meski Arif belum memberikan komentar spesifik mengenai dinamika kompetisi antara minimarket dan warung Madura, beliau mengungkapkan keinginan untuk memeriksa situasi lebih lanjut. Arif mengharapkan terciptanya persaingan yang sehat dan adil antara berbagai pelaku usaha di kawasan tersebut.

Kebijakan Lurah Penatih dan Satpol PP Klungkung:

Lurah Penatih, I Wayan Murda, telah mengajukan permintaan agar warung Madura di wilayahnya tidak beroperasi selama 24 jam. Hal ini disebabkan karena adanya kesulitan dalam pendataan administrasi kependudukan akibat seringnya pergantian pegawai di warung-warung tersebut. Sementara itu, Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengakui adanya keluhan dari pengusaha minimarket tentang aktivitas 24 jam warung Madura. Pihak Satpol PP berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap penduduk pendatang dan memastikan bahwa seluruh usaha memiliki izin yang sesuai.

Regulasi Jam Operasional Menurut Perda Klungkung:

Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 telah menetapkan jam operasional bagi minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket. Aturan ini menetapkan jam operasional yang berbeda untuk hari kerja, akhir pekan, dan hari-hari khusus seperti libur nasional. Namun, peraturan ini tampaknya tidak secara eksplisit mengatur jam operasional untuk warung Madura yang berukuran lebih kecil dari minimarket.

Definisi Minimarket dalam Regulasi:

Dalam peraturan daerah yang sama, minimarket didefinisikan sebagai tempat usaha yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan sistem swalayan. Warung Madura, yang tidak termasuk dalam kategori ini, tampaknya belum memiliki aturan yang jelas mengenai jam operasional, menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi dalam peraturan yang ada.

Diskusi mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung terus berkembang, dengan berbagai pihak pemerintahan mengungkapkan pandangan dan rencana mereka untuk memastikan kepatuhan dan pengaturan yang adil terhadap semua pelaku usaha. Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan komitmennya untuk meninjau masalah ini lebih dalam guna menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua, termasuk warung kecil dan minimarket.

By admin