UU BUMN

MAKI Siap Gugat UU BUMN Jika Status Direksi Tidak Diakui sebagai Penyelenggara Negara
Berita

MAKI Siap Gugat UU BUMN Jika Status Direksi Tidak Diakui sebagai Penyelenggara Negara

kabarsatunusantara.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap menggugat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) jika status direksi BUMN tidak diubah menjadi penyelenggara negara. MAKI mengambil langkah ini karena menilai ketentuan yang ada saat ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan akuntabilitas publik. Kontroversi ini dimulai ketika UU BUMN tidak menetapkan direksi BUMN […]

Read More