
Uni Eropa kembali menekan dominasi perusahaan teknologi raksasa dengan menyusun aturan baru yang lebih ketat. Komisi Eropa mengambil inisiatif untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik privasi digital dan perlindungan data konsumen.
Komisi merancang kebijakan yang memungkinkan otoritas Uni Eropa menjatuhkan denda hingga 6% dari pendapatan global kepada perusahaan seperti Google, Meta, Amazon, dan TikTok jika mereka melanggar aturan privasi. Dengan langkah ini, Uni Eropa ingin memastikan perusahaan benar-benar mematuhi standar perlindungan data yang ketat.
Regulator Eropa menyoroti bahwa banyak platform digital mengumpulkan data pengguna tanpa transparansi. Mereka juga mengkritik cara perusahaan membatasi kontrol pengguna atas informasi pribadinya. Untuk itu, Komisi memerintahkan perusahaan teknologi agar menerapkan sistem “privacy by design” dan memberikan pilihan nyata kepada konsumen.
Jika perusahaan terus melanggar, regulator dapat membekukan layanan mereka di wilayah Eropa. Beberapa anggota parlemen bahkan mendorong pengawasan ketat terhadap kecerdasan buatan dan algoritma iklan, yang menurut mereka sering melanggar hak privasi.
Organisasi privasi digital mendukung kebijakan ini, sementara perwakilan industri teknologi meminta dialog terbuka sebelum Uni Eropa slot bonanza mengesahkan aturan secara resmi. Mereka menilai regulasi terlalu keras dan dapat menghambat inovasi.
Namun, Komisi Eropa tetap memprioritaskan perlindungan pengguna. Mereka percaya regulasi kuat akan mendorong tanggung jawab dan mengurangi penyalahgunaan data.
Dengan langkah ini, Uni Eropa memimpin perlawanan global terhadap dominasi Big Tech. Dunia kini menunggu apakah negara lain akan mengikuti jejaknya.