
kabarsatunusantara.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap menggugat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) jika status direksi BUMN tidak diubah menjadi penyelenggara negara. MAKI mengambil langkah ini karena menilai ketentuan yang ada saat ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan akuntabilitas publik.
Kontroversi ini dimulai ketika UU BUMN tidak menetapkan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, direksi BUMN tidak terikat oleh aturan dan pengawasan yang sama seperti pejabat penyelenggara negara lainnya. MAKI berpendapat bahwa BUMN, yang mengelola aset dan dana publik dalam jumlah besar, harus memiliki standar akuntabilitas yang ketat.
Alasan MAKI Menggugat
MAKI menegaskan pentingnya mengakui direksi BUMN sebagai penyelenggara negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Mereka percaya bahwa tanpa pengakuan ini, direksi BUMN bisa lolos dari pengawasan ketat dan berpotensi membuat kebijakan yang merugikan publik. Selain itu, pengakuan ini juga diperlukan untuk mencegah dan menindak korupsi dalam pengelolaan BUMN.
Jika MAKI melanjutkan gugatan ini dan berhasil, perubahan besar dapat terjadi dalam tata kelola BUMN di Indonesia. Direksi BUMN yang diakui sebagai penyelenggara negara harus mematuhi undang-undang yang mengatur penyelenggara negara, termasuk melaporkan harta kekayaan dan mematuhi ketentuan etika dan integritas yang lebih ketat.
Rencana gugatan ini memicu berbagai tanggapan dari pelaku industri dan pemerhati hukum. Beberapa pihak mendukung langkah MAKI sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, ada juga yang khawatir perubahan ini dapat menghambat fleksibilitas operasional BUMN dan mengganggu iklim bisnis.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya pengaturan yang tepat dalam tata kelola BUMN untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik. Apapun hasil gugatan ini, diskusi mengenai status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan BUMN bisa lebih transparan dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.